Latest Movie :

MAKALAH OTONOMI DAERAH


MAKALAH OTONOMI DAERAH
KONDISI JALAN RUSAK DI DESA SINDANGSARI

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi  Salah Satu Tugas Individu pada Mata Kuliah Otonomi Daerah

PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS 2011

KATA PENGANTAR


Assalmu’alaikum WR.WB
Puji dan syukur saya panjatknan kehadirat ALLAH SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Tugas Mata Kuliah OTONOMI DAERAH ini. Shalawat dan salam saya panjatkan kepada junjunaan alam semesta yaitu Nabi besar Muhammad SAW, kepada sahabat – sahabatnya dan sampai pada kita sebagai umat-Nya
Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat atas pembuatannya makalah ini, buat sahabat – sahabat saya, terutama buat kedua orang tua saya yang selalu memberikan motifasi yang sangat luar biasa yang bisa buat saya semua lebih giat untuk belajar, buat dosen – dosen terutama buat Yth. Bpk. Supri Yang telah memberikan begitu banyak pelajaran dalam mata kuliah Otonomi Daerah ini .
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu  tugas mata kuliah Otonomi Derah. Yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Dan penuh dengan kesabaran terutama pertolongan dari Allah SWT. Akhirnya makalah ini dapat saya selesaikan.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan kemampuan saya, karna saya masih dalam tahap pembelajaran. saya sangat berharap makalah ini bermanfaat bagi saya pribadi khususnya  bagi semua pihak pada  umumnya. Apabila ada keritik dan saran yang bersifat membangun terciptanya makalah ini   saya terima dengan lapang dada.
Wassalamu’alaikum WR.WB


Ciamis,     Oktober 2011

Penyusun.

DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR ........................................................      i
DAFTAR ISI ...................................................................     ii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................      2
A.        Latar Belakang Masalah ......................................    2
B.        Identifikasi Masalah ............................................   5
BAB II TINJAUAN TEORI ...............................................     7
A.     Sejarah Perkembangan OTDA di Indonesia ...........    7
B.        Definisi Otonomi Daerah ......................................  11
BAB III PEMBAHASAN ...................................................     13
A.      Tata Kelola Desa .................................................
B.        Arah Pemberdayaan ............................................  13
C.        Indikator Keberhasialan .......................................  14
D.        Tahap Pelaksanaan Pembangunan ........................   15
E.        Konsef Penyelenggaraan Pemerintah
yang Efektif ......................................................... 15
BAB IV PENUTUP.............................................................    16
A.        Kesimpulan .........................................................  16
B.        Saran .................................................................. 16

DAFTAR PUSTAKA ..........................................................    17


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Usaha pembangunan daerah, desa dan kota terus ditingkat-kan dan diarahkan pada pencapaian tujuan untuk makin memeratakan pembangunan, makin memantapkan pewujudan Wawasan Nusantara, dan makin mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan ber­tanggungjawab. Dalam rangka itu pembangunan daerah, desa dan kota dilaksanakan dengan tujuan menyerasikan laju pertumbuhan daerah yang satu dengan daerah yang lain dan antara pertum­buhan daerah pedesaan dan perkotaan, menyerasikan keseluruhan pembangunan di setiap daerah dengan prioritas dan potensi daerah masing-masing, meningkatkan kemampuan berprakarsa dan berpartisipasi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mendorong pertumbuhannya, dan mempercepat pening­katan kemampuan daerah-daerah tertentu yang masih menghadapi berbagai hambatan untuk berkembang.
Perkembangan sebuah ilmu sangat ditentukan oleh kemampuannya menjawab berbagai masalah-masalah sosial dan alam yang menjadi bidang garapannya. Semakin fungsional sebuah ilmu dalam arti mampu menjalankan sekurang-kurangnya lima fungsi utama ilmu akan semakin banyak pendukungnya. Hal tersebut pada gilirannya akan mendorong semakin banyak orang yang mempelajari dan menghasilkan teori maupun konsep baru. Sebaliknya, apabila sebuah ilmu tidak fungsional dalam menjawab kebutuhan masyarakat, maka ilmu tersebut akan ditinggalkan oleh masyarakat dan akhirnya akan mati.
Kemampuan suatu ilmu untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat akan sangat tergantung pada epistemologinya, karena salah satu hal yang membedakan antara ilmu satu dengan ilmu lainnya adalah dari segi metodologinya.
Demikian juga halnya dengan Ilmu Pemerintahan. Dari berbagai literature dapat lihat bahwa bahwa pemerintahan disamping sebagai sebuah pengetahuan (knowledge) adalah sekaligus juga meruapakan sebuah kemahiran (know-how). Karena itu Ilmu Pemerintahan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini.
Gelombang perubahan yang melanda Indonesia pasca jatuhnya pemerintahan orde baru, membuka wacana dan gerakan baru diseluruh aspek kehidupan masyarakat, tak terkecuali dalam dunia pemerintahan. Semangat yang menyala-nyala untuk melakukan reformasi, bahkan cennderung melahirkan euphoria, memberikan energi yang luar biasa bagi bangkintya kembali wacana otonomi daerah, setelah hampir sepertiga abad ditenggelamkan oleh rezim otoritarian orde baru dengan politik stick and carrot-nya. Salah satu unsur reformasi total itu adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota. menyatakan bahwa tuntutan seperti itu adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar di masa yang lalu telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah, Kedua, tuntutan pemberian otonomi itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki era new game yang membawa new rules pada semua aspek kehidupan manusia di masa akan datang.
Dalam sejarah perkembangannya kebijakan otonomi daerah di Indonesia mengikuti pola seperti pada bandul jam yaitu beredar antara sangat sentralistik dan sangat desentarlistik. Apabila kebijakan yang dilaksanakan sangat sentralistik maka bandulnya akan ditarik kembali kepada arah titik keseimbanganm desentralistik demikian pula sebaliknya. Hal ini dapat dilihat dengan mengikuti perkembangan pelaksanaan otonomi daerah melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya mulai dari UU nomor 1 tahun 1945 sampai dengan UU Nomor 22 tahun 1999.
Otonomi Daerah di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desentralisasi di bidang pemerintahan. Desentralisasi itu sendiri setidak-tidaknya mempunyai tiga tujuan. Pertama, tujuan politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik. Kedua, tujuan administrasi, yakni efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah. Ketiga, tujuan social ekonomi, yakni meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat.
Otonomi berasal dari dua kata : auto berarti sendiri, nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.
Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang besar untuk dapat mengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunya mengalokasikan hasil hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikan kedaerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.
Dengan adanya otonami daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingakat II mampu mengelola daerahnya sendiri. Untuk kepentingan rakyat demi untuk meningkatkan dan mensejahtrakan rakyat secara sosial ekonomi.

B.   Identifikasi  Masalah
Pembangunan desa dalam jangka panjang ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar sosial ekonomi pedesaan yang memiliki hubungan fungsional yang kuat dan mendasar dengan kota-kota dan wilayah di sekitarnya. Pembangunan desa dan pembangunan sektor yang lain di setiap pedesaan akan mempercepat pertum­buhan desa menjadi desa swasembada yang memiliki ketahanan di segala bidang dan dengan demikian dapat mendukung pemantapan ketahanan nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan itu pembangunan desa di­arahkan untuk mengembangkan sumber daya manusianya yang me­rupakan bagian terbesar penduduk Indonesia, dengan meningkat­kan kualitas hidup, kemampuan, keterampilan dan prakarsanya, dalam memanfaatkan berbagai potensi desa maupun peluang yang ada untuk berkembang. Oleh karena itu pembangunan desa meru­pakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari pemba­ngunan nasional.
Sesuai dengan arah kebijaksanaan tersebut, telah dite­tapkan berbagai program bantuan yaitu berupa: bantuan Pem­bangunan Desa; pemantapan dan pembinaan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP); peningkatan prakarsa dan swadaya masyara­kat; pemukiman kembali penduduk; bantuan pemugaran perumahan dan lingkungan; perlombaan dan evaluasi tingkat perkembangan desa.
Yang di hadapi salah satu Desa di Kecamatan Cimerak yang tepatnya di Desa Sindangsari Kabupaten Ciamis ini mengalami kerusakan jalan yang sangat parah dari sepanjang jalan Kecamatan Cijulang sampai ke Kecamatan Cimerak, ini mengakibatkan polusi yang di akibatnya debu dari jalan yang rusak tersebut menyebar luas ke rumah – rumah di sekitar tempat itu, hal ini dikatakan karena rumah tersebut kusam seperti terkubur debu.
Jalan yang rusak di daerah Sindangsari pun mengalami kerusakan karena banyaknya mobil – mobil besar melintas, dana yang di butuhkan untuk perbaikan jalan tersebut untuk sepanjal jalan Dusun Cikembang membutuhkan sekitar Rp. 200.000.000,-. Sedangkan dana pembangunan jalan di Dusun Cisodong RT/RW 05/02 Ciirateun itu hasil dari suadaya Masyarakat sekitar Rp. 5.000.000,-

1.    Nama Desa                       : Desa Sindangsari
2.    Kecamatan                       : Cimerak
3.    Luas Wilayah                    : 1.557 Hektar
4.    Jumlah Dusun / RT / RW    : a. Jumlah dusun    : 6
  b. Jumlah RW       : 10
  c. Jumlah RT         : 47
5.    Jumlah Penduduk              : a. Laki – laki         : 2.448 Orang
  b. Perempuan       : 2.496 Orang
      Jumlah             : 4.944 Orang
6.    Data Infrastuktur            
a.    Jalan
·      Panjang Jalan Aspal          : 8 Km
·      Panjang jalan Tanah          : 13 Km
·      Panjang Jalan Makadam     : 3 Km
b.    Jembatan
·      Jembatan beton                : 1 unit
·      Jembatan Kayu                 : - Unit




BAB II
TINJAUAN TEORI

A.        Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
·           Warisan Kolonial
                                    Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).
                   Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.

    Masa Pendudukan Jepang

                   Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942  yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.

        Masa Kemerdekaan

1.    Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitikberatkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
a)     Provinsi
b)     Kabupaten/kota besar
c)      Desa/kota kecil.
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.

2.    Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)    Propinsi
b)   Kabupaten/kota besar
c)    Desa/kota kecil
d)   Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.

3.    Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
a)    Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
b)   Daerah swatantra tingkat II
c)    Daerah swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.

4.    Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.

5.    Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
a)     Provinsi (tingkat I)
b)     Kabupaten (tingkat II)
c)      Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

6.    Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:
a)    Provinsi/ibu kota Negara
b)   Kabupaten/kotamadya
c)    Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

7.    Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun  1999 adalah sebagai berikut:
a)    Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
b)   Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.
c)    Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
d)   Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten.
Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

8.    Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
                  Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang  dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.

B.        Definisi Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu keadaan di mana setiap daerah memiliki kesempatan untuk mengaktualisasikan daerahnya secara optimal, baik individu maupun kelompok masyarakat.
Individu otonom adalah manusia yang diberi keleluasaan untuk memunculkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Dengan menyelenggarakan otonomi, segala persoalan diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya (dari, oleh, dan untuk masyarakat daerah) kecuali untuk persoalan di mana daerah tidak dapat menyelesaikan-nya sendiri dalam konteks keutuhan negara dan bangsa, diserahkan kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya.
Dengan adanya keberagaman dalam penerapan otonomi karena faktor perbedaan dalam interpretasi konsep otonomi, kemampuan dan keunikan dari masing-masing daerah, serta keterbatasan pemerintah pusat menyebabkan otonomi daerah dilaksanakan secara gradual.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, meskipun belum sempurna dalam menjawab aspirasi masyarakat daerah dan tuntutan daerah yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memuat tentang seberapa jauh peranan pemerintah pusat dalam menangani persoalan daerah, dan seberapa jauh yang menjadi wewenang daerah. Sampai saat ini, daerah diberi wewenang untuk menangani persoalan yang telah ditanganinya dan lima kewenangan masih ditentukan di pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, keamanan, serta keuangan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memuat tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
C.        Peran Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 32 tahun 2004 bahwa di dalam desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu:
ü  pemerintah desa,
ü  Badan Permusyawaratan Desa, dan
ü  Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a)     Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD,
b)     Mengajukan rancangan peraturan desa,
c)     Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD,
d)     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD,
e)     Membina kehidupan masyarakat desa,
f)      Membina perekonomian desa,
g)     Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h)     Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
i)      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai wewenang:
ü   Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
ü   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
ü   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
ü   Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
ü   Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan
ü   Menyusun tata tertib BPD.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Tata Kelola Desa
Desa Sebagai salah satu entitas pemerintahan paling rendah menjadi arena paling tepat bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kepentingannya guna menjawab kebutuhan kolektif masyarakat. Mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 206 disebutkan bahwa kewenangan desa mencakup:
a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa,
b.    Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
d.    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan diserahkan kepada desa.
Melihat urusan pemerintahan yang dapat dikelola oleh desa sebagaimana diuraikan diatas, maka sesungguhnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas. Kepala desa yang menurut undang-undang tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kewenangan dan legitimasi yang cukup kuat untuk membawa desa tersebut ke arah yang dikehendakinya. Namun demikian, masih sedikit masyarakat desa yang sadar bahwa potensi kewenangan ini harus diperjuangkan kejelasannya kepada pemerintah daerah untuk menjadi kewenangan yang lebih terperinci dan dinaungi oleh kebijakan pemerintah daerah yang cukup mengikat. Hal ini perlu dilakukan agar desa tidak hanya menjadi ’tong sampah’ dari urusan-urusan yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah.
B.    Perencanan Pembangunan Desa
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
ü   Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMDes untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
ü   Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJMD ditetapkan dengan peraturan desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam keputusan kepala desa berpedoman pada peraturan daerah. Perencanaan pembangunan desa selayaknya didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada proyek-proyek pembangunan pedesaan yang dilakukan oleh pihak lain di luar pemerintah desa (seperti REKOMPAK dengan Rencana Pembangunan Permukiman-nya), maka dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan harus mengacu dan atau terintegrasi dengan RPJM Desa atau RKP-Desa.
C.        Arah Pemberdayaan
Semua pelaksanaan program berdasar kan Visi “Mewujudkan kesadaran partisipasi masyarakat dalam membangun yang berbasis potensi lokal untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan” untuk mencapai keberhasilan setiap program diperlukan sasaran yang jelas,
·           Mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap aspek pembangunan
Dengan semangat Otonomi Daerah, keterlibatan masyarakat tidak lagi sebagai objek pembangunan, namun lebih pada sebagai Stakeholder memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan. Arah pemberdayaan lebih dikonsentrasikan pada upaya menumbuhkan budaya keterlibatan masyarakat secara langsung dalam setiap program pembangunan. Apabila masyarakat memiliki tempat sebagai kelompok kepentingan atas nasib bangsanya, peranan besar masyarakat akan sangat menentukan tingkat keberhasilan masyarakat.

D.       Indikator Keberhasialan
             Untuk mencapai pelaksanaan program yang optimal, perlu didorong oleh beberapa potensi yang kemudian dijadikan indikator keberhasilan, adapun indikator keberhasilan yang dimaksud adalah :
a)    Tersediannya Sumber Daya Manusia (SDM)
         Kemungkinan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (DSM) yang merupakan potensi vital yang ada di suatu desa, keberadaannya tidak diakui oleh masyarakat desanya bahkan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut diberi cukup ruang di beri cukup ruang untuk bisa memberiakn kontribusinya bagi kemajuan desanya.
b)   Potensi sumber daya lokal
Ini merupakan upaya pemberdayaan sgala potensi yang ada di desa dengan demikian perencanaan program dengan pemetaan potensi yang ada adalah satu kesatuan yang saling mendukung.
c)    Konsistensi pelaksanaan program
Persyaratan terlaksananya program adalah konsistensi, konsistensi yang dimaksudkan terlaksananya setiap fase program secara baik, karena program yang dibentuk merupakan hasil perencanaan yang matang.
d)   Adanya kesejahteraan dalam program pemerintah
Berupa upaya bagaimana menterjemahkan setiap program pembangunan yang dilakukan pemerintah kemudian dikawal menjadi program yang benar- benar mencapai sasarannya.
e)    Program kerja yang sistematis
Inplementasi program kerja yang sistematis hal tersebut berdasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain :
ü    Penentuan skala prioritas
ü    Langkah – langkah pencapaian program
f)     Jaringan kerja kemitraan
Proses pemberdayaan membutuhkan berbagai keahlian dan disiplin ilmu dalam rangka menujungjung keberhasilannya.
g)   Anggaran biaya yang memadai
Ketergantungan kepada ketersediaan anggaran berdampak pada sikap pesimis masyarakat yang tidak mau mencoba mengelok potensi yang ada menjadi suatu yang memberikan nilai ekonomis tinggi. Hal ini perlu dalam melakukan suatu pembangunan untuk kemajuan sebuah desa.
Sebagaimana diuraikan dalam Penjelesan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa bahwa landasan pemikiran pengaturan (tata kelola) mengenai desa yaitu:
1)     Keanekaragaman,
Yang memiliki makna bahwa istilah ’desa’ dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)     Partisipasi,
Memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3)     Otonomi asli,
Memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman.
4)     Demokratisasi,
Memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5)     Pemberdayaan masyarakat,
Memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
E.        Pelembagaan Partisipasi Masyarakat
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa tanpa harus didikte oleh kepentingan pemerintah daerah dan pusat. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa. Dalam UU No. 32 tahun 2004 sebenarnya telah dibuka ruang terkait pelembagaan partisipasi masyarakat desa tersebut melalui pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi:
·           Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
·           Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan Mengembangkan pembangunan secara partisipatif,
·           Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat,
·           Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:
·         Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan,
·         Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia,
·         Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,
·         Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif,
·         Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat,
·         Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
pemberdayaan hak politik masyarakat.
F.        Tahap Pelaksanaan Pembangunan
Pelaksanaan program dimulai dari proses perencanaan sampai kepada bagaimana melakukan upaya tindak lanjut programsetelah program pembinaan dilakukan.
Pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Sindangsari, Dusun Cikembang sekarang ini membutuhkan dana tunai sebesar Rp.200.000.000,-. Para perangkat desa sedah mempersiapkan proposal untuk diajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan di ajukan ke Kantor pusat karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (TPJMdes) Jangka 5 Tahun  harus terlaksana.
Sedangkan pembangunan jalan di Dusun Cisodong hanya mengandalakn dari hasil Suadaya masyarakat untuk memperbaiki tanjakan yang sudah rusak parah hal ini tentu perlu adanya keterlibatan masyarakat untuk proses pembangunan jalan tersebut, dan partisipasi masyarakat sangat membantu berjalannya suatu pembangunan di desa.

G.       Konsep Penyelenggaraan Pemerintah yang Efektif
Pemahaman penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah ketika suatu pemerintah dapat dengan cepat dan tepat mencapai sasaran yang hendak dicapai. Apabila yang dijadikan sasaran dan tujuan diselenggarakannya pemerintah adalah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, maka indicator peningkatan kesejahteraan itu apa saja, dari setiap indicator berapa persen yang telah tercapai dan berapa peren yang telah belum tercapai, sehingga jelas tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara kualitatif maupun kuantitatif.

BAB IV
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwa Yang di hadapi salah satu Desa di Kecamatan Cimerak yang tepatnya di Desa Sindangsari Kabupaten Ciamis ini mengalami kerusakan jalan yang sangat parah dari sepanjang jalan Kecamatan Cijulang sampai ke Kecamatan Cimerak, ini mengakibatkan polusi yang di akibatnya debu dari jalan yang rusak tersebut menyebar luas ke rumah – rumah di sekitar tempat itu, hal ini mengkibatkan rumah tersebut kusam seperti terkubur debu.
Jalan yang rusak di daerah Sindangsari pun mengalami kerusakan karena banyaknya mobil – mobil besar melintas, dana yang di butuhkan untuk perbaikan jalan tersebut untuk sepanjang jalan Dusun Cikembang membutuhkan sekitar Rp. 200.000.000,-. Sedangkan dana pembangunan jalan poros Desa di Dusun Cisodong RT/RW 05/02 Ciirateun itu hasil dari swadaya Masyarakat sekitar Rp.5.000.000,-

B.           Saran
Saran saya untuk kelangsungan pembangunan desa di desa Sindangsari, dalam Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi:
ü   Rencana pembangunan jangka menengah desa disebut (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
ü   Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Di gunakan sebaik-baiknya oleh aparatur desa, seperti mendata bagian mana saja yang harus ada perbaikan. Masyarakat juga ikut serta dalam pembangunan tersebut karena semua pembangunan juga untuk masyarakat sekitar.



DAFTAR PUSTAKA

-      Thonthowi Djauhari Musaddad MA, 2007, Pembangunan Pedesaan Mandiri, HUMANIORA UTAMA press, Bandung.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Pomank Template | omank Template
Copyright © 2011. galery makalah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Pomank Template
Proudly powered by Blogger