Latest Movie :

MAKALAH KOMPETENSI PROFESIONAL


OLEH SRI SUDARSINI
BAB I
PENDAHULUAN


Secara bahasa kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan, kecakapan, wewenang. Menurut istilah, kompetensi adalah keadaan menjadi berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi prosesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
.









BAB II
PEMBAHASAN

Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat. Selain itu, Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek yaitu:
1.  Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
Seorang guru harus memahami dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Menurut Hasan (2004) sedikitnya mencakup :
a.       Validitas atau tingkat ketepatan materi.
b.      Keberartian atau tingkat kepentingan materi.
c.       Relevansi dengan tingkat kemampuan peserta didik.
d.      Kemenarikan, menarik perhatian/memotivasi peserta didik.
e.       Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk memudahkan menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif, afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun dan mengembangkan prosedur harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik menerima materi dan membentuk kompetensi dirinya.
2.             Menguasai Stnadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi dan kompetensi dasar ( SKKD) setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran seperti dibawah ini :
a.      Orientasi pada tujuan dan kompetensi
Pengembangan materi pembelajaran harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik berdasarkan SKKD dan indicator kompetensi, guru melakukan pengembangan materi standar untuk membentuk kompetensi peserta didik.
b.      Kesesuaian (relevansi)
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Efisien dan Efektif
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik dan kehidupan sehari-hari.
d.      Fundamental
Harus mengutamakan materi pembelajaran yang fundamental, ensensial, atau potensial, artinya materi pembelajaran yang paling mendasar untuk membentuk kompetensi peserta didik, sehingga bahan-bahan lain diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan landasan untuk penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
e.       Keluwesan
Materi pembelajaran yang luwes sehingga mudah disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi berdasarkan tuntutan keadaan dan kemampuan setempat.
f.        Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun secara berkesenambungan sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi mempunyai hubungan fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik antara materi pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara teori dan praktek.
g.      Validitas
Tingkat ketetapan materi yang diberikan telah teruji kebenarannya, artinya guru harus menghindari memberikan materi yang sebenarnya masihdiperdebatkan/dipertanyakan.

h.      Keberartian
Materi pelajaran yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga materi yang diajarkan bermanfaat bagi peserta didik.
i.        Kemenarikan
Materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.
j.        Kepuasan
Hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik, benar-benar bermanfaat bagi kehidupan.
3.             Mengembangkan Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif.
Dalam setiap pengembangan materi pembelajaran seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara langsung pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika materi yang tersedia dirasakan belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri dengan memperhatikan strategi dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe materi pembelajaran yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan dan penyampaian pembelajaran diantaranya:
1)      Jika guru mendesain dan mengembangkan materi pembelajaran individual, peran guru dalam penyampaian materi bersifat pasif, tugas guru adalah memotivator dam membimbing kemajuan peserta didik dalam menyelesaikan materi dan membentuk kompetensi. Peserta didik dapat terus maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru memberikan bantuan secara proporsional.
2)      Guru memilih materi pembelajaran yang telah ada dan menuesuaikan dengan strategi pembelajaran yang digunakan, dan pembentukan peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan pembentukan kompetesi.
3) Pembelajaran sangat tergantung kepada guru. Guru menyampaikan semua materi pembelajaran menurut strategi yang telah dikembangkan.
4. Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.”
Dalam kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh sebab itu, peran organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu menonjol.
5.             Manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
Abad 21, merupakan abad pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi. Karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) di maksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu system jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. Oleh karena itu sayangnya guru dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi pembelajaran.
Meski demikian, kecanggihan teknologi pembelajaran bukan satu-satunya syarat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, karena bagaimanapun canggihnya teknologi, tetap saja tidak bisa diteladani sehingga hanya efektif dan efisien untuk menyajikan materi yang bersifat pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek kemanusiaan maka kecanggihan teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya. Bagaimanapun mendidik peserta didik berarti mengembangkan potensi kemanusiaannya, seperti nilai-nilai keagamaan, keindahan, sosial dan sebagainya. Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi, materi pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh karena itu memasuki abad 21, sumber belajar dengan mudah diakses melalui teknologi informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer. Perubahan prinsip belajar berbasis komputer memberikan dampak pada profesionalisme guru, sehingga harus menambah pemahaman dan kompetensi baru untuk memfasilitasi pembelajaran. Dengan system pembelajaran berbasis komputer, belajar tidak terbatas pada empat dinding kelas, tetapi dapat menjelajah kedunia lain, terutama melalui internet. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis, dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan demikian penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu indikator kompetensi guru.

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpuan
                Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat. Selain itu, Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek yaitu:
1.      Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
2.      Menguasai Stnadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
3.      Mengembangkan Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif.
4.      Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
5.      Manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.

B.     Saran dan Kritik
1.      Saran
Guru merupakan peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh karena itu, keberadaan guru yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang professional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya.

2.      Kritik
Saya sebagai penulis menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tugas ini mendatang baik dari pembaca maupun dosen pengampu.
Semoga kita semua mendapatkan faedah dan diterangi hati dalam setiap menuntut ilmu yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat, terima kasih atas perhatian pembaca sekalian yang budiman.

DAFTAR PUSTAKA

E. Mulyasa, 2008, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, Jakarta: al-Husna Zikra, 1995.
Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Redja Mudyaharja, Filsafat Ilmu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
Syamsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Pomank Template | omank Template
Copyright © 2011. galery makalah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Pomank Template
Proudly powered by Blogger