OLEH SRI SUDARSINI
BAB I
PENDAHULUAN
Secara bahasa
kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan, kecakapan, wewenang. Menurut
istilah, kompetensi adalah keadaan menjadi berwewenang atau memenuhi syarat
menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk
merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan
sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli
dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat.
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi prosesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam rangka mencapai
tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang
profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan
jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus
berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum
regional, nasional maupun internasional.
.
BAB II
PEMBAHASAN
Kompetensi guru yaitu
kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan
profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi
profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara
tepat. Selain itu, Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar
yang harus dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi
profesional terdapat lima aspek yaitu:
1. Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola
Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
Seorang guru harus
memahami dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki
guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus
mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan
kemampuan peserta didik.
Menurut Hasan (2004)
sedikitnya mencakup :
a. Validitas atau tingkat ketepatan materi.
b. Keberartian atau tingkat kepentingan
materi.
c. Relevansi dengan tingkat kemampuan
peserta didik.
d. Kemenarikan, menarik perhatian/memotivasi
peserta didik.
e. Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran
peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk
memudahkan menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai
dapat dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif,
afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun
dan mengembangkan prosedur harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik
menerima materi dan membentuk kompetensi dirinya.
2. Menguasai Stnadar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
Dalam materi
pembelajaran pada standar kompetensi dan kompetensi dasar ( SKKD) setiap
kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran seperti dibawah ini :
a. Orientasi pada tujuan dan kompetensi
Pengembangan materi
pembelajaran harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi
peserta didik berdasarkan SKKD dan indicator kompetensi, guru melakukan
pengembangan materi standar untuk membentuk kompetensi peserta didik.
b. Kesesuaian (relevansi)
Materi pembelajaran
harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan
peserta didik, kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
c. Efisien dan Efektif
Materi pembelajaran
harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan
peserta didik, kebutuhan peserta didik dan kehidupan sehari-hari.
d. Fundamental
Harus mengutamakan materi
pembelajaran yang fundamental, ensensial, atau potensial, artinya materi
pembelajaran yang paling mendasar untuk membentuk kompetensi peserta didik,
sehingga bahan-bahan lain diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan
landasan untuk penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
e. Keluwesan
Materi pembelajaran
yang luwes sehingga mudah disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi
berdasarkan tuntutan keadaan dan kemampuan setempat.
f. Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun
secara berkesenambungan sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi
mempunyai hubungan fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik
antara materi pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara
teori dan praktek.
g. Validitas
Tingkat ketetapan
materi yang diberikan telah teruji kebenarannya, artinya guru harus menghindari
memberikan materi yang sebenarnya masihdiperdebatkan/dipertanyakan.
h. Keberartian
Materi pelajaran yang
diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga
materi yang diajarkan bermanfaat bagi peserta didik.
i. Kemenarikan
Materi yang diberikan
hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat
untuk mengenali dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.
j. Kepuasan
Hasil pembelajaran yang
diperoleh peserta didik, benar-benar bermanfaat bagi kehidupan.
3. Mengembangkan Materi Pelajaran
yang diampu secara Kreatif.
Dalam setiap
pengembangan materi pembelajaran seharusnya memperhatikan apakah materi yang
akan diajarkan itu sesuai/cocok dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk.
Dalam beberapa situasi mungkin guru akan menemukan tersedianya materi yang
banyak, tetapi tidak terarah secara langsung pada sasaran yang ingin dicapai.
Untuk itu, jika materi yang tersedia dirasakan belum cukup, maka guru dapat
menambah sendiri dengan memperhatikan strategi dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe
materi pembelajaran yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan dan
penyampaian pembelajaran diantaranya:
1) Jika guru mendesain dan mengembangkan
materi pembelajaran individual, peran guru dalam penyampaian materi bersifat
pasif, tugas guru adalah memotivator dam membimbing kemajuan peserta didik
dalam menyelesaikan materi dan membentuk kompetensi. Peserta didik dapat terus
maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru memberikan bantuan secara
proporsional.
2) Guru memilih materi pembelajaran yang
telah ada dan menuesuaikan dengan strategi pembelajaran yang digunakan, dan
pembentukan peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan
pembentukan kompetesi.
3) Pembelajaran sangat
tergantung kepada guru. Guru menyampaikan semua materi pembelajaran menurut
strategi yang telah dikembangkan.
4. Mengembangkan
Keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
Dalam UU RI No 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.”
Dalam kaitannya dengan
pengembangan professional guru PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak
pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program penataran guru
serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan
melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar,
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau
melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi
oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan
yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan
dengan kegiatan peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun
didaerah. Oleh sebab itu, peran organisasi dalam peningkatan mutu profesional
guru belum begitu menonjol.
5. Manfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
Abad 21, merupakan abad
pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi. Karena
pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era
globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi
dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut
untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama
internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan,
teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan
membentuk kompetensi peserta didik.
Penggunaan teknologi
dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) di maksudkan untuk memudahkan
atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki
kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu system
jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. Oleh karena itu
sayangnya guru dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi yang
berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
teknologi pembelajaran.
Meski demikian,
kecanggihan teknologi pembelajaran bukan satu-satunya syarat untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di sekolah, karena bagaimanapun canggihnya teknologi, tetap
saja tidak bisa diteladani sehingga hanya efektif dan efisien untuk menyajikan
materi yang bersifat pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek kemanusiaan maka
kecanggihan teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya. Bagaimanapun
mendidik peserta didik berarti mengembangkan potensi kemanusiaannya, seperti
nilai-nilai keagamaan, keindahan, sosial dan sebagainya. Teknologi pembelajaran
merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi,
materi pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh karena itu
memasuki abad 21, sumber belajar dengan mudah diakses melalui teknologi
informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer. Perubahan prinsip
belajar berbasis komputer memberikan dampak pada profesionalisme guru, sehingga
harus menambah pemahaman dan kompetensi baru untuk memfasilitasi pembelajaran.
Dengan system pembelajaran berbasis komputer, belajar tidak terbatas pada empat
dinding kelas, tetapi dapat menjelajah kedunia lain, terutama melalui internet.
Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir,
menganalisis, dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung
dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan demikian
penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran
dapat dijadikan sebagai salah satu indikator kompetensi guru.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpuan
Kompetensi guru yaitu kemampuan
seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional
dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru
adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat. Selain itu,
Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus
dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi
profesional terdapat lima aspek yaitu:
1. Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan
Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
2. Menguasai Stnadar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
3. Mengembangkan Materi Pelajaran yang
diampu secara Kreatif.
4. Mengembangkan Keprofesian secara
berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
5. Manfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
B. Saran dan Kritik
1. Saran
Guru merupakan peranan
penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada
akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan
dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum
dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat,
maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak
cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti
dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya
meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang
diinginkan.
Oleh karena itu,
keberadaan guru yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang
professional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang
tugasnya.
2. Kritik
Saya sebagai penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini masih terdapat kekurangan dan
kesalahan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan. Oleh karena itu saya sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tugas
ini mendatang baik dari pembaca maupun dosen pengampu.
Semoga kita semua
mendapatkan faedah dan diterangi hati dalam setiap menuntut ilmu yang
bermanfaat untuk dunia dan akhirat, terima kasih atas perhatian pembaca
sekalian yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa, 2008,
Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Hasan Langgulung,
Manusia dan Pendidikan, Jakarta: al-Husna Zikra, 1995.
Prof. Soetjipto dan
Drs. Raflis Kosasi, M.Sc. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Redja Mudyaharja,
Filsafat Ilmu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
Syamsul Nizar, Filsafat
Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002.
Posting Komentar