Latest Movie :

MAKALAH MAHKAMAH AGUNG


Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara     
Oleh:
Dede Sri Rahayu       A.220110057
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012

PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Lahirnya Mahkamah Agung (MA)
Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi.
Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.

B.     Kedudukan Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan.
MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagai  Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
(UU. No.14 Tahun 1985 pasal 1,2,3)

C.    Fungsi Mahkamah Agung (MA)
1.  Fungsi Peradilan
a.  Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b.   Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2.  Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dengan adil. Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang undang Mahkamah Agung Nomor14 Tahun 1985). Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Fungsi mengatur
a.  Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b.  Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undangundang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5.  Fungsi Administratif
a.  Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b.  Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(Tap MPR RI No. III/MPR/1978 dan UU No. 5 tahun 2004)

D.    Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)
1.      Memeriksa dan memutus permohonan kasasi;
2.      Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili;
3.      Memeriksa dan memutus  permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan.
4.      Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan tingkat terakhir di lingkungan peradilan yang berada dibawah MA
5.      Menguji peraturan perundang-undangan
6.      Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah UU
7.      Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan
8.      Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.
(UU No. 14 tahun 1985 pasal 28, 32 ; UU No. 4 tahun 2004 pasal 11; dan   UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)

E.     Keanggotaan Mahkamah Agung (MA)
1.      Pemilihan
Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah Hakim agung yang diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung maksimal 60 orang dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima DPR.
Sebelum memangku jabatannya, semua anggota MA wajib mengucapkan sumpah  atau janji menurut agamanya. Pimpinan MA mengucapkan janji di hadapan presiden, sedangkan hakim anggota, panitera MA,  sekretaris MA mengucapkan janji dihadapan Ketua MA. (UU No. 5 tahun 2004 pasal 4, 8,9, 21,22, dan 25)
2.      Syarat-syarat Keanggotaan
a.       Warga negara Indonesia
b.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d.      Berusia sekurang-kurangnya 50  tahun
e.       Sehat jasmani dan rohani;
f.       Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim serta 3 tahun menjadi hakim tinggi.
(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 7)
3.      Pemberhentian Anggota MA
Anggota MA diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul ketua MA dengan alasan :
a.       Meninggal dunia
b.      Telah berumur 65 tahun
c.       Permintaan sendiri
d.      Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
e.       Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)
Anggota  MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:
a.       Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b.      Melakukan perbuatan tercela
c.       Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d.      Melanggar sumpah atau janji jabatan
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)
4.      Masa Jabatan Anggota MA
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, Masa jabatan MA  selama 5 (lima) tahun.
5.      Hak dan Kewenangan Anggota MA
Berdasarkan UU NO. 14 tahun 1985 pasal 16 menyatakan bahwa anggota MA memiliki Hak keuangan/administratif yang diatur oleh Undang-undang. MA juga mempunyai hak untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, dan dalam tingkat kasasi MA mempunyai hak untuk membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.

F.     Pimpinan Mahkamah Agung (MA)
1.      Hak Pimpinan MA
Pimpinan MA yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung memiliki hak keuangan/administrative yang diatur dengan Undang-undang. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 16)
2.      Wewenang Pimpinan MA
Pimpinan MA sebagai pelaksana tugas Kekuasaan Kehakiman berwenang untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, serta  membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan. (UU No.14 Tahun 1985 pasal 29 dan UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)
3.       Pemilihan Pimpinan MA
Pimpinan MA  terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
Ketua dan wakil ketua MA di angkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh hakim agung.Sedangkan Ketua muda MA di angkat oleh presiden di antara hakim agung  yang diajukan oleh ketua MA yang pengangkatannya ditetapkan 14 hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.
(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5 dan  pasal 8)
4.      Pemberhentian Pimpinan MA
Pimpinan MA di berhentikan dengan hormat apabila:
a.       meninggal dunia
b.      Telah berumur 65 tahun
c.       permintaan sendiri
d.      sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
e.       ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)
Pimpinan MA dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:
a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b.      melakukan perbuatan tercela
c.       terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
d.      melanggar sumpah atau janji jabatan
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)
5.      Masa Jabatan Pimpinan MA
Pimpinan MA memegang jabatannya selama 5 tahun
(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5)

G.    Persidangan dan Keputusan Mahkamah Agung (MA)
1.      Persidangan
Sidang MA adalah kegiatan MA untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara. Dalam persidangan MA memeriksa dan memutus suatu perkara yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40)
2.      Keputusan
a.       MA  memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang Hakim
b.      Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
c.       Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
d.      Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
e.       Putusan MA oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40, 52,dan 53)


H.    Dasar Hukum Mahkamah Agung (MA)
1.      UUD 1945 Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B.
2.      UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
3.      UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
4.      UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
5.      UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
















DAFTAR PUSTAKA
 Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Pomank Template | omank Template
Copyright © 2011. galery makalah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Pomank Template
Proudly powered by Blogger