Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara
Oleh:
Dede Sri Rahayu
A.220110057
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Lahirnya Mahkamah Agung (MA)
Ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang
tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.Eksistensi Mahkamah
Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang
susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada
tanggal 3 Maret 1947.Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan
Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan Mahkamah
Agung Indonesia ialah pengadilan tertinggi.
Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang
"Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember
1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung
adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan
pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari
Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan
yang masing-masing terdiri dari:
1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.
B.
Kedudukan Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tinggi negara
sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1978 dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari
semua lembaga peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan
peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan
Peradilan Tata Usaha Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah
Agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan
berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman
menjadi 2, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi tidak membawahi suatu badan peradilan.
MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
sebagai Lembaga Tinggi Negara yang
merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana
dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia.
(UU. No.14 Tahun 1985 pasal 1,2,3)
C. Fungsi
Mahkamah Agung (MA)
1. Fungsi
Peradilan
a. Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah
negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Erat
kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang
menguji/ menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang
tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya)
bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
2. Fungsi
Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar
peradilan yang dilakukan dengan adil. Pengadilan-pengadilan diselenggarakan
dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat
Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi
peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan
Hakim (Pasal 32 Undang undang Mahkamah Agung Nomor14 Tahun 1985). Terhadap
Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
3. Fungsi mengatur
a. Mahkamah
Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang
No.14 Tahun 1985).
4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah
Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan
disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25
Undangundang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. Fungsi
Administratif
a.
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1)
Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan
finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan,
walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan
dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah
Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan
tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
(Tap MPR RI No. III/MPR/1978 dan UU No. 5 tahun
2004)
D. Tugas
dan Wewenang Mahkamah Agung (MA)
1.
Memeriksa dan memutus permohonan kasasi;
2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang
kewenangan mengadili;
3.
Memeriksa dan memutus permohonan
peninjauan kembali putusan Pengadilan.
4.
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan tingkat terakhir di
lingkungan peradilan yang berada dibawah MA
5.
Menguji peraturan perundang-undangan
6.
Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah UU
7.
Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan
8.
Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua
Lingkungan Peradilan.
(UU No. 14 tahun 1985 pasal 28, 32 ; UU No. 4 tahun
2004 pasal 11; dan UU No. 5 tahun 2004
pasal 31)
E.
Keanggotaan Mahkamah Agung (MA)
1.
Pemilihan
Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota,
panitera,dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah Hakim
agung yang diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR dari
nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Pemilihan calon hakim agung
maksimal 60 orang dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama
calon diterima DPR.
Sebelum memangku jabatannya, semua anggota MA wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya. Pimpinan MA mengucapkan janji di hadapan presiden, sedangkan hakim
anggota, panitera MA, sekretaris MA
mengucapkan janji dihadapan Ketua MA. (UU No. 5 tahun 2004 pasal 4, 8,9, 21,22,
dan 25)
2.
Syarat-syarat Keanggotaan
a. Warga
negara Indonesia
b.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum;
d.
Berusia sekurang-kurangnya 50
tahun
e. Sehat
jasmani dan rohani;
f.
Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim serta 3 tahun
menjadi hakim tinggi.
(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 7)
3.
Pemberhentian Anggota MA
Anggota MA diberhentikan dari jabatannya oleh
Presiden atas usul ketua MA dengan alasan :
a.
Meninggal dunia
b. Telah
berumur 65 tahun
c.
Permintaan sendiri
d. Sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
e.
Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)
Anggota MA
dapat pula diberhentikan secara tidak hormat apabila:
a.
Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b.
Melakukan perbuatan tercela
c.
Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d.
Melanggar sumpah atau janji jabatan
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)
4. Masa
Jabatan Anggota MA
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, Masa jabatan
MA selama 5 (lima) tahun.
5. Hak
dan Kewenangan Anggota MA
Berdasarkan UU NO. 14 tahun 1985 pasal 16 menyatakan
bahwa anggota MA memiliki Hak keuangan/administratif yang diatur oleh
Undang-undang. MA juga mempunyai hak untuk memutus permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, dan dalam tingkat
kasasi MA mempunyai hak untuk membatalkan putusan atau penetapan
Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan.
F. Pimpinan
Mahkamah Agung (MA)
1. Hak
Pimpinan MA
Pimpinan MA yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung memiliki hak
keuangan/administrative yang diatur dengan Undang-undang. (UU No. 14 Tahun 1985
pasal 16)
2. Wewenang Pimpinan MA
Pimpinan MA sebagai pelaksana tugas Kekuasaan
Kehakiman berwenang untuk memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan
Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir, serta
membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan, meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan memberi petunjuk,
teguran, atau peringatan kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan. (UU
No.14 Tahun 1985 pasal 29 dan UU No. 5 tahun 2004 pasal 31)
3.
Pemilihan Pimpinan MA
Pimpinan MA
terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua
muda. Wakil Ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua
bidang non-yudisial.
Ketua dan wakil ketua MA di angkat oleh presiden
yang dipilih dari dan oleh hakim agung.Sedangkan Ketua muda MA di angkat oleh
presiden di antara hakim agung yang
diajukan oleh ketua MA yang pengangkatannya ditetapkan 14 hari kerja sejak
pengajuan calon diterima presiden.
(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5 dan pasal 8)
4.
Pemberhentian Pimpinan MA
Pimpinan MA di berhentikan dengan hormat apabila:
a.
meninggal dunia
b. Telah
berumur 65 tahun
c.
permintaan sendiri
d. sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
e.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(UU No. 5 Tahun 2004 pasal 11)
Pimpinan MA dapat pula diberhentikan secara tidak
hormat apabila:
a.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b.
melakukan perbuatan tercela
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 12)
5. Masa
Jabatan Pimpinan MA
Pimpinan MA memegang jabatannya selama 5 tahun
(UU No. 5 tahun 2004 pasal 5)
G.
Persidangan dan Keputusan Mahkamah Agung (MA)
1.
Persidangan
Sidang MA adalah kegiatan MA untuk memeriksa dan
memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara. Dalam
persidangan MA memeriksa dan memutus suatu perkara yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum. (UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40)
2.
Keputusan
a.
MA memeriksa dan memutus dengan
sekurang-kurangnya 3 orang Hakim
b.
Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
c. Dalam
mengambil putusan, MA tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh
pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
d.
Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
e.
Putusan MA oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua
belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara
diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
(UU No. 14 Tahun 1985 pasal 40, 52,dan 53)
H. Dasar
Hukum Mahkamah Agung (MA)
1. UUD
1945 Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B.
2. UU No.
5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
3. UU No.
4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
4. UU No.
22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
5. UU No.
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
DAFTAR PUSTAKA
Ni’matul
Huda,S.H.,M.Hum.
Posting Komentar