BAB
I
1.1 Latar Belakang
Masalah
Hak asasi manusia
adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan
sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan
dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat
pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan
sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
1.2 Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini
penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.2.1 Pengertian Hak
dan Kewajiban
1.2.2 Pemahaman Hak dan
Kewajiban
1.3 Batasan Masalah
Dalam makalah ini
penulis hanya akan membahas Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
dimana isi pasal itu
adalah sebagai berikut :
1. Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2.2 Pemahaman Hak dan
Kewajiban
Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu
hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak
dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan
pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya.
Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Mari kita katakan pada
para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Mari
kita menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3 Isi pasal Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.
1. Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Meskipun hak asasi
manusia sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia terutama dalam 6 aspek,
yaitu pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya, akan
tetapi kita harus tetap ingat bahwa ada batasan atau aturan hukum yang harus
kita patuhi serta wajib saling menghormati dan menghargai hak antar individu.
Daftar
pustaka
……
Posting Komentar